Bukittinggi--Bank Syariah pada awalnya dikonstruksikan sebagai bank non Ribawi dengan sistem bagi hasil. Di semua mekanisme operasionalnya. Namun pada perkembangannya dalam memenuhi fungsi perbankan sebagai lembaga perantara.Semua jenis usaha yang dilegalkan/ oleh syar'i yang berbasis non bagi hasil seperti perdagangan, sewa menyewa dan jasa lainnya menjadi produk syariah.Pada lembaga keuangan bank ini merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan.
Setelah penantian yang cukup panjang akhirnya PT BPR jam Gadang resmi dikonversi menjadi Bank Perkreditan Rakyat Syariah ( BPRS) pada tanggal 27 Mei 2021ditandai diserahkannya salinan keputusan Anggota Dewan Komisi Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-76(1).03/2021.
Baca juga:
Modernisasi dan Pembagunan Berkelanjutan
|
Hal ini disampaikan Romi Susilawati mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera-Barat di Bukittinggi, Selasa 16 November 2021, bahwa perkembangan ekonomi yang semakin marak di Indonesia merupakan cerminan dan kerinduan umat Islam di Indonesia, khusus bagi kalangan pedagang, investor bahkan berbisnis secara Islami dan diridhoi oleh Allah SWT.
Menurut Romi, dukungan serta komitmen dari Bank' Indonesia dalam pengembangan ekonomi Islam dalam negeri sekalian merupakan jawaban atas gairah dan kerinduan dan juga menjadi awalan bergeraknya pemikiran dan praktek ekonomi Islam di Indonesia.Keuangan syariah telah berkembang di Indonesia lebih dari dua dekade yang diawali oleh perkembangan industri perbankan syariah pada tahun 90 an.
Baca juga:
Puasa dan Jihad
|
"Jadi PT BPR Jam Gadang Syariah ini sudah berdiri tahun 2006, sedangkan konvensionalnya disyariatkan pada tanggal 27 Mei 2021, dan untuk operasionalnya mulai 1 Juli 2021, " ucap Romi.
Ditambahkan Romi, produk dari BPR Jam Gadang itu diantaranya adalah pembiayaan tabungan yang berupa wadiyah deposito mudharabah deposito pembiayaan multi jasa IMBT, Mudharabah QRB dan KPR atau jual beli rumah.
Romi berharap agar .BPR Jam Gadang Bukittinggi yang dikepalai Feri Irawan, mampu menjawab tantangan umat sebagai solusi dalam membantu keuangan UMKM kita kedepan, karena selama ini banyak masyarakat yang meminjam keuangan masih terlibat dalam Ribawi atau rentenir.(Romi Susilawati).
#Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera-Barat Mahlil Adriaman SH.MH
Baca juga:
Apa Itu Vaksin Covid 19
|