BUKITTINGGI--Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia. Sebelum pelaksanaan PPKM, Pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia.
Sumatera-Barat khususnya Kota Bukittinggi saat inipun memperpanjang PPKM kembali dengan status level 3 dan diberlakukan sejak 24 Agustus 2021sampai 6 September 2021.
Baca juga:
Kemendagri Bantah Tito Positif Covid-19
|
Level 3 yang dimaksud artinya ada 50-150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Walikota Bukittinggi Erman Safar mengatakan, pada Selasa 24 Agustus 2021, bahwa penetapan Kota Bukittinggi PPKM level 3, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021.
Baca juga:
Pjs Wako Solok Kunjungi Kota Bengkulu
|
"Menindaklanjuti Inmendagri tersebut, Pemko Bukittinggi sudah menerbitkan edaran tentang perpanjangan PPKM level 3 yakni dari 24 Agustus hingga 6 September 2021, ucap Wako Erman.
Pada surat edaran tersebut, ketentuan pelaksanaan PPKM level 3 dikatakan bahwa, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.
Untuk pembelajaran tatap muka diberlakukan hanya 50%, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMKB, MALB maksimal 62 % hingga 100 %.
Bagaimana pun Pemko Bukittinggi tetap menghimbau agar tetap menjaga jarak minimal 1, 5 m dan maksimal 5 peserta didik perkelas, PAUD maksimal 33 persen, dengan menjaga jarak minimal 1, 5 m dan maksimal 5 peserta didik dalam satu lokal.(Fang).