BUKITTINGGI, - Pada hari ini, Senin, (4/4/2022), Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., pengacara H. M. Ramlan Nurmatias, S.H. Datuak Nan Basa, Wali Kota Bukittinggi periode 2016-2021 dalam kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi melalui media sosial yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) jo.
Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi.
Riyan menjelaskan perkembangan terbaru kasus ini, yakni hari ini telah digelar sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan. Minggu depan, tepatnya pada Senin, (11/4/2022), akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari Terdakwa.
"Alhamdulillah pada hari ini telah digelar sidang kasus penyebaran surat bodong PDIP yang sangat merugikan Ramlan Nurmatias dan keluarganya dengan agenda pembacaan dakwaan.
Lalu Insya Allah akan segera dilanjutkan, minggu depan, tepatnya pada Senin, (11/4/2022), dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari Terdakwa, " katanya kepada media.
Sebelumnya pada Selasa, (8/3/2022), Ia mengatakan setelah kemarin berkas yang merugikan kliennya dinyatakan lengkap atau P-21. Kami hari ini mengkonfirmasi mengenai kapan kira-kira digelarnya persidangan.
“Dalam keterangan Jaksa yang menangani perkara ini kami dapatkan kabar baik, alhamdulillah insyaallah hari ini berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi. Dan Minggu depan Insya Allah sudah akan digelar sidangnya.
Jadi, jadwal persidangan akan segera dihelat pada minggu depan Maret 2022 ini, ” terangnya Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Bukittinggi kepada media di Bukittinggi.
Riyan yang juga merupakan Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Korwil Bukittinggi - Agam ini menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari isi surat yang diduga bodong dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) dengan Nomor Surat: 936/IN/DPP/X/2020 tertanggal 28 Oktober 2020 dengan perihal penegasan yang ditujukan pada Ramlan Nurmatias yang merupakan salah seorang dari tiga calon Wali Kota Bukittinggi pada pemilihan serentak 2020 ini.
Selain itu, surat bodong ini juga yang dikirim kepada H. M. Ramlan Nurmatias melalui whatsapp, lalu juga diposting di media sosial yang bisa dilihat, dan dibaca oleh masyarakat. Ini sangat merugikan H. M. Ramlan Nurmatias sekaligus berdampak buruk terhadap diri dan keluarganya.
Sebelumnya dijumpai di pelataran parkir Pengadilan Negeri Bukittinggi, Kamis (24/2), Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Yarnes membenarkan berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke pengadilan.“Kemarin sudah tahap dua.
Sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kami kini sedang menyiapkan dokumen untuk proses persidangan. Kapan sidangnya dimulai tentu pihak pengadilan yang memutuskan, ” ujarnya.(*)