Sakit Hati Dicaci Maki, Suami di Agam Bunuh Istri dengan 13 Kali Tusukan

    Sakit Hati Dicaci Maki, Suami di Agam Bunuh Istri dengan 13 Kali Tusukan

    AGAM, - Motif kasus suami bunuh istri di Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam, (Sumbar), mulai terkuak. Pelaku ternyata sakit karena dicaci maki sang istri dan dilarang bertemu dengan anaknya.

    Hal itu diungkapkan pelaku A (28), saat diperiksa oleh jajaran Satreskrim Polres Bukittinggi, Kamis (25/11/2021). Pelaku menyerahkan diri di Tanah Datar usai menghabisi nyawa istrinya dengan sadis.

    Kepada petugas, pelaku A mengaku menikam istrinya hingga 13 kali secara membabi buta.

    "Saya kilaf, saya tidak sadar diri, bercampur sakit hati dicaci maki oleh korban dan dilarang menemui anak, saya menyesal, " katanya, seperti diberitakan Antara.

    Pelaku sendiri mengaku telah memiliki masalah dengan istrinya, S (25). Pelaku adalah suami kedua korban dan sudah lima tahun menikah.

    "Meski belum resmi cerai, kami sudah pisah lebih dua bulan, beberapa hari ini saya baru datang kembali ke sini dan kangen anak, tapi dilarang bertemu, saya akhirnya nekat datang ke rumah dan memeluk anak saya tapi kemudian dicaci maki oleh korban, " kata pelaku yang berasal dari Sijunjung itu.

    Kanit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi, Ipda Tiara mengatakan, pelaku sempat berusaha kabur hingga ke Puncak Pato setelah melakukan aksinya.

    "Menurut pengakuannya, ia bingung dan tak tentu arah setelah melakukan penganiayaan terhadap istri sendiri hingga menyebabkan korban meninggal, pelaku menyerahkan diri ke salah satu Polsek di Tanah Datar dan segera kita tangkap, " kata Ipda Tiara.

    Ipda Tiara menyebut, ada tiga pisau yang dijadikan barang bukti dalam kejadian yang membuat heboh warga di Jorong Batang Buo tersebut.

    "Kami berhasil menemukan tiga buah pisau yang biasa dipakai untuk memotong tahu dan keperluan dapur, karena rumah korban sekaligus menjadi tempat pabrik produksi tahu di daerah setempat, " kata Tiara.

    «12»

    Ia menambahkan, kasus ini akan ditindaklanjuti dengan otopsi jenazah korban, dan pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 tentang KDRT dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.(*) 

    Trenggalek
    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Mataku Jendelaku

    Artikel Berikutnya

    Kebakaran Pasar Aur Tajungkang,Begini Respon...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota
    Ops Lilin Semeru 2024, Polda Jatim Gelar Tes Urine Pengemudi Bus di Terminal Purabaya
    Bakamla RI Gelar Sosialisasi dan Pembagian Sembako di Sekitar Perairan Batam

    Ikuti Kami