Lambat Eksekusi Perintah Walikota Tentang Perwako No 40/41, Erman Safar Diminta Evaluasi Kinerja Sekda

    Lambat Eksekusi Perintah Walikota Tentang Perwako No 40/41, Erman Safar Diminta Evaluasi  Kinerja Sekda
    Lambat Eksekusi Perintah Walikota Tentang Perwako No 40/41, Erman Safar Diminta Evaluasi Kinerja Sekda

    PPAK(Perkumpulan Pedagang Pasar Aur) menyambangi kantor Pemko Bukittinggi untuk bertemu dengan Sekda, Yuen Karnova terkait masalah pencabutan Perwako40/41 tentang retribusi pasar.

    Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua PPAK, H.Dedi Dean, didampingi penasehat serta beberapa pengurus PPAK Bukittinggi, Sekda Bukittinggi Yuen Karnova dan Kadis Pasar diruang rapat kerja Sekda, Bukittinggi, Rabu(31/3/21).

    Tujuan kedatangan PPAK menghadap Pemko BKT hanya untuk mengetahui sampai sejahuh mana ucapan walikota terpilih H.Erman Safar ditindak lanjuti oleh SKPD terkait.

    Ketua PPAK, H. Dedi Dean dengan  didampingi penasehat dan pengurus, mempertanyakan ke Pemerintah Daerah Bukittinggi sampai sejauh mana proses pencabutan/ revisi Perwako no.40/41.

    .
    Setelah dicermati , PPAK menilai Pemko Bukittinggi tidak objektif dan dinilai tidak serius dan terkesan tidak mendukung dalam menangani kebijakan Walikota terpilih saat ini.

    Saat diwawancarai dengan awak media via telepon Ketua PPAK memaparkan, "Keputusan sudah ada dari Walikota tetapi internal Pemko Bukittinggi masih terkait dengan aturan yang lama, hendaknya Pemko Bukittinggi bisa berkomunikasi dan berdialog dengan pedagang karena saat ini sangat sulit mengikuti aturan kebijakan Perwako 40/41 yang memberatkan pedagang, apalagi disaat Pandemi Covid-19, ekonomi kami sangat lemah, " tandas H Dean.

    Sesuai dgn ketentuan konstitusi Perundang - undangan yg berlaku, ada 4 alasan Perwako boleh dicabut, dan perwako 40/41 memenuhi untuk bisa dicabut 

    Adapun pencabutan itu terkait dengan nasib puluhan ribu pedagang di Pasar Atas, Pasar Bawah, Pasar Aur Kuning dan pedagang yang terkena kewajiban retribusi di Bukittinggi.

    Pencabutan Perwako ini tentunya menjadi harapan bagi semua pedagang di pasar-pasar dan juga PKL serta semua pedagang yang terkena dampak. Begitu juga pedagang lainnya yang terkena dampak Perwako 41/2018

    Dengan terkesan lambannya proses pencabutan Perwako 40/41 yang seharusnya bisa selesai dalam 10 hari kerja tetapi sampai hari ini ternyata masih dalam pengkajian pihak internal Pemko Bukittinggi.(linda sy).
    .

    Bukittinggi Sumatera-Barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    RSUD kota Bukittinggi Per 1 April 2021 Telah...

    Artikel Berikutnya

    Dengan Sertijab, Kapolres Bukittinggi Berharap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Hendri Kampai: Main-Main dengan Hukum? Waspada, 'Vigilante Virtual' Tak Pernah Tidur!

    Ikuti Kami