BUKITTINGGI--Menyikapi polemik yang terjadi saat ini antara lembaga Legislatif dan eksekutif, H.Syafril. Sst.Par, Anggota DPRD Kota Bukuttinggi, sangat merasa prihatin dengan situasi ini, karena adanya sikap Arogansi dari kepala pemerintahan Kota Bukittinggi terhadap Lembaga Legislatif, tentang pengantian mobil dinas ketua DPRD Kota Bukittinggi.
Karena dalam pengantian mobil dinas Ketua DPRD ini tidak masuk ke dalam mekanisme peraturan pemerintahan kota Bukittinggi, di mana mobil dinas yang di gunakan oleh ketua DPRD Kota Bukittinggi itu sudah di atur dalam Permen Nmr 18 tahun 2017 pasal 9 ayat 2, itu di cantumkan hak dan kewenangan Ketua DPRD pungkasnya.
Namun saat ini kita melihat kesenjangan yang terjadi, di mana wali kota dengan semena mena dalam memerintah tanpa terlebih dahulu bermusyawah, karena kedudukan antara wali kota dengan Ketua DPRD sejajar dalam menjalankan roda pemerintahan,
Sebagai Anggota DPRD kota Bukuttinggi, permasalahan ini harus segera kita tuntas kan agar masyarakat Kota Bukittinggi nyaman, serta tidak ada lagi statment2 yang bisa menimbulkan keresahan di tengah2 masyarakat. Ujar Syafril
Banyak nya permasalahan timbul selama100 hari bergulirnya pemerintahan Kota Bukittinggi, hendak nya menjadi koreksi bagi Wali Kota dan Wakil wali kota selaku Kepala Daerah, agar ke depanya Bukitinggi bisa lebih maju, dan berkompeten dalam pembangunan segala bidang, terang Syafril.
H.Syafril, Sst.Par, berharap ke depanya antara Legislatif dan Eksekutif lebih bisa bersinergi, mementingkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan, karena kita hidup dalam tatanan yang berlandasan hukum, yang di atur dalam UUD 45, lebih mengutamakan musyawarah dan mufakat utk mencapai tujuan, serta terjaminya kesejahteraan bagi masyarakat Kota Bukittinggi.tutup H.Syafril.