Empat Oknum Satpol PP Kedapatan Dugem Diberhentikan Sementara

    Empat Oknum Satpol PP Kedapatan Dugem Diberhentikan Sementara
    Kasat Pol PP Joni Feri

    Bukittinggi-Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran yang sudah di

    tuangkan dalam perjanjian kontrak kerja.

    Keempatnya, melanggar Pasal 4 tentang hak , kewajiban dan larangan ayat 5 pada huruf (e), Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah atau Krops serta melanggar sumpah anggota Polisi Pamong Praja yang terdapat dalam PANCA WIRA SATYA.

    Satpol PP dengan TEGAS, menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran
    tertulis dan menjatuhkan hukuman berupa PEMBERHENTIAN SEMENTARA dari pelaksanaan tugas pekerja lapangan Satpol PP Bukittinggi, mulai dari 05 September 2024 hingga 05 Oktober 2024.(**).

    bukittinggi sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Tim Penggerak PKK Kota Bukittinggi Peringati...

    Artikel Berikutnya

    Pelepasan Atlet Bukittinggi Menuju PON XXI,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    Gelar Anev Konsolidasi, Divisi Humas Polri Perkuat SDM dan Kolaborasi dengan Media Massa
    Rustika Herlambang: Kinerja Kabid Humas Polda se-Indonesia Alami Peningkatan
    Peringati HUT Ke-79 Korps Marinir, Marinir Wilayah Surabaya Laksanakan Ziarah Rombongan
    Pamen TNI AU Raih Gelar Doktor Predikat Cumlaude di Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta

    Ikuti Kami