Bukittinggi-Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran yang sudah di
tuangkan dalam perjanjian kontrak kerja.
Keempatnya, melanggar Pasal 4 tentang hak , kewajiban dan larangan ayat 5 pada huruf (e), Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah atau Krops serta melanggar sumpah anggota Polisi Pamong Praja yang terdapat dalam PANCA WIRA SATYA.
Satpol PP dengan TEGAS, menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran
tertulis dan menjatuhkan hukuman berupa PEMBERHENTIAN SEMENTARA dari pelaksanaan tugas pekerja lapangan Satpol PP Bukittinggi, mulai dari 05 September 2024 hingga 05 Oktober 2024.(**).