Empat Oknum Satpol PP Kedapatan Dugem Diberhentikan Sementara

    Empat Oknum Satpol PP Kedapatan Dugem Diberhentikan Sementara
    Kasat Pol PP Joni Feri

    Bukittinggi-Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran yang sudah di

    tuangkan dalam perjanjian kontrak kerja.

    Keempatnya, melanggar Pasal 4 tentang hak , kewajiban dan larangan ayat 5 pada huruf (e), Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah atau Krops serta melanggar sumpah anggota Polisi Pamong Praja yang terdapat dalam PANCA WIRA SATYA.

    Satpol PP dengan TEGAS, menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran
    tertulis dan menjatuhkan hukuman berupa PEMBERHENTIAN SEMENTARA dari pelaksanaan tugas pekerja lapangan Satpol PP Bukittinggi, mulai dari 05 September 2024 hingga 05 Oktober 2024.(**).

    bukittinggi sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Tim Penggerak PKK Kota Bukittinggi Peringati...

    Artikel Berikutnya

    Pelepasan Atlet Bukittinggi Menuju PON XXI,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
    Bakamla RI Berhasil Bantu MV Lena Alami Kerusakan Kemudi di Laut Natuna Utara

    Ikuti Kami